CARA PERHITUNGAN BEA MASUK DAN PAJAK DI BEA CUKAI
Pemungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor disini memakai pola Official Assessment, dimana Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan perhitungan dan pemungutan atas barang kiriman tersebut.
Lain halnya dengan barang impor pada umumnya, dimana importir melakukan kegiatan menghitung,memberitahukan dan membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impornya sendiri (Self Assessment).
Kemudian untuk penentuan nilai pabean barang kiriman tetap berdasar pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 Tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, dimana nilai pabean yang dimaksud sesuai International Commercial Term (Incoterms), yaitu dengan menggunakan terminologi penyerahan barang Cost, Insurance and Freight (CIF), biaya-biaya transportasi dan asuransi harus ditambahkan kedalam biaya yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.
Pengertian:
Harga barang = cost (C)
Asuransi = insurance (I)
Ongkos kirim = freight (F)
Nilai Dasar Pengenaan Bea Masuk (NDPBM) = Cost + Insurance + Freight = CIF
Untuk barang impor tidak melalui PJT:
- Bea masuk = CIF * tarif bea masuknya (bisa 0%, 5%, 10% dst lihat di BTBMI)
- PPN = (CIF + bea masuk) * 10%
- PPh = (CIF + bea masuk) * 7.5% (bisa kena 2,5% bila punya API, atau 15% bila tidak punya NPWP
Untuk barang impor melalui PJT atau kantor pos, tata cara perhitungan sama dengan formula diatas, hanya sebelumnya harga barang – 50 USD:
Untuk barang dgn harga dibawah 50 dolar gratis / free tidak bayar bea masuk dan pajak
Bea masuk = (CIF) * tarif bea masuknya
PPN = (CIF + bea masuk) * 10%
PPh = (CIF + bea masuk) * 7.5%
Contoh :
Harga barang $500 dikurangi hak untuk barang kiriman $50 = 500-50 = $450,
Shipping cost $50 –> CIF = 450 + 50 = 500, jenis barang = handphone (tarif bea masuk dlm BTBMI = 0%) – Bea masuk = ( 500 ) * 0% = 0
PPN = (500 + 0) * 10% = 50 dolar
PPh = (500 + 0) * 7,5% = 37.5 dolar
total tagihan = 50 + 37.5 = 87.5 dolar * 10.232,75 = Rp. 896.000,- (pembulatan) . NDPBM (kurs 1 usd = 10.232,75 berlaku tgl 13 s.d. 19 juli 2009 –> website http://www.beacukai.go.id/ )
Untuk yang ada masalah dengan kantor pos pasar baru telepon ke nomor 021-3813438,
Untuk mengetahui persentasi pembeaan itu (kecuali PPh pasal.22) bisa di lihat “e-Service NSW BTBMI” di: http://www.insw.go.id/inswsite/index.php.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Soekarno Hatta
Cargo Area Bandara Soekarno-Hatta
Kotak Pos 1023, cengkareng 19111
- Tlp. (021) 5502072, 5502056, 5507056
- Fax. (021) 5502105
atau kunjungi website: http://www.bcsoetta.net/
source : http://bcukai.blogspot.com/2011/04/cara-perhitungan-bea-masuk-dan-pajak-di.html